Jejamo.com, Tanggamus – Kurangnya sosialisasi tentang pemilihan kepala pekon se-Tanggamus menjadi hal yang mengemuka dalam rapat internal Pansus Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Tanggamus di Gedung DPRD setempat Senin malam tadi, 15/3/2020
Rapat pansus pemilihan kepala pekon digelar secara tertutup dimulai pukul 13.00 sampai dengan 18.00.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Pilkakon, Yoyok Sulistyo, dan dihadiri anggota dari tiap fraksi.
Kepada jejamo.com, anggota Pansus Pilkakon Jhony Wahyudi mengatakan, selama 6 jam rapat berjalan, Pansus  menghasilkan beberapa rekomendasi.
Di antaranya 7 pekon yang menjadi fokus penyelesaian.
Kata dia, hari ini Pansus akan mengadakan konsultasi dengan pakar hukum Unila.
Dan Rabu besok, 17/3/2020, pakar hukum akan hadir di rapat Pansus Pilkakon di gedung DPRD Tanggamus.
Ia mengatakan mudah-mudahan Rabu Pansus sudah bisa membacakan hasil konsultasi dengan pakar hukum.
Menurut jhony, ada beberapa pekon yang mengadukan pemasalahan saat proses pendaftaran dan penetapan calon.
Penyebabnya, kata dia, antara lain kurangnya sosialisasi sehingga para bakal calon kepala pekon alah menafsirkan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 16 Tahun 2020.
“Panitia pilkakon sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada Pansus. Jawaban itu sangat terlihat sekali ketidakmampuan pihak penyelengara,” jelas jhony melalui sambungan telepon.
Ia juga berharap kepada calon kepala pekon yang bermasalah dan belum bisa mengikuti kontestasi pilkakon tahun ini, agar bisa menahan diri jangan mengedepankan emosional apalagi anarkis.
Kepada calon kepala pekon yang akan ikut bertarung 15 April nanti, agar bisa menciptakan kondisi aman dan kondusif, sehingga pelaksanaan bisa berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang bisa memajukan pekon. [Zairi]