Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemilik Kapal Sewaan yang Terbalik di Perairan Panjang Ditetapkan Sebagai Tersangka

polair-polda-lampung
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung, AKBP M. Fauzi. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemilik sekaligus nahkoda kapal jenis klotok yang ditumpangi 23 orang yang tenggelam di perairan Panjang Bandar Lampung, pada Minggu, 1/1/2017 lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Penegakan Hukum ( Gakkum ) Ditpolair Polda Lampung.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung, AKBP M. Fauzi mengatakan, penetapan Yuwisda Apriyudi (33) warga Kampung Baru 3, Panjang Utara, Panjang Bandar Lampung sebagai tersangka, karena, faktor kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Kami menetapkan pasal 359 KUHP, dengan acaman pidana 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat di temui di lokasi tempat terjadinya kapal tersebut terbalik, Rabu, 4/1/2016.

Fauzi mengatakan, kapasitas kapal milik tersangka yaitu maksimal 15 orang. Namun kapal dipaksa berlayar dengan 24 orang termasuk si pemiliknya. “Kapal baru berlayar sekitar 10 menit kemudian tidak seimbang dan dihantam ombak. Saat itulah 24 penumpang tenggelam dan satu diantaranya meninggal dunia bernama Agus Siswanto karena tidak bisa berenang,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebuah kapal nelayan sewaan yang bermuatan 24 penumpang yang hendak memancing di perairan laut Panjang, Bandar Lampung, terbalik akibat dihantam ombak pada, Minggu, 1/1/2017 kemarin, sekitar pukul 17.30 WIB.

Akibat kejadian itu, dua orang dilarikan ke Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek, mereka ialah Yulianto (40) warga Gadingrejo, Pringsewu, Arif (32) warga Waykepayang, Rajabasa, Bandar Lampung. Sedangkan satu orang meninggal dunia bernama Agus Siswanto (55) warga Gadingrejo, Pringsewu. Sementara itu 21 orang lainnya selamat.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini