Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah kabupaten (Lamsel) Lampung Selatan (Lamsel) bersama DPRD setempat akan menggodok 14 peraturan daerah (Perda) atas usulan kedua belah pihak.
Ke-14 perda tersebut, 9 perda usulan Pemkab Lamsel atas usulan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), sedangkan 5 perda lainnya atas inisiatif DPRD.
Kepala Bagian Hukum Sekretriat Pemkab Lamsel Yusmiati, SH mengatakan, perda tersebut akan diusulkan pada program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten, dimana akan dibahas di DPRD Lamsel dalam waktu dekat ini.
“Ini baru pengusulan. Semua ada 14, diantaranya 9 dari usulan eksekutif dan 5 dari DPRD. Diantara perda itu, ada perda yang direvisi, perda baru, penghapusan perda,” beber Yusmiati kepada jejamo.com, Senin (22/2/2016).
Ia melanjutkan, khusus perda usulan dari pihak eksekutif sebanyak 9 Perda, saat ini telah rampung disusun dan siap dibahas di DPRD. Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan satker terkait perda tersebut.
“Akan dibahas dengan satker terkait sebelum pembahasan di DPRD nanti,” kata dia.
Untuk diketahui, 9 perda usulan Pemkab Lamsel yakni Perda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, perda lalu lintas dan angkutan jalan diwilayah Kabupaten Lamsel, Masterplan Kota Kalianda.
Selain itu perda pengelolaan keuangan desa, rencana pembangunan jangka menengah kabupaten Lamsel, perda penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, perda peraturan desa, perda kewenangan desa.
Sedangkan perda inisiatif DPRD berupa, revisi perda Nomor 12 tahun 2012 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Penghapusan perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi biaya cetak KTP dan Akta pencatatan sipil, pencabutan perda tentang pajak sarang burung walet, perubahan perda tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, kemudian perubahan perda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.(*)
Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com