Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersama DPRD Lampung selatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung selatan Nanang Ermanto bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan, Senin, 10/9/2018.
Dalam sambutannya, Nanang secara khusus menyampaikan terima kasih kepada segenap anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan serta Tim Anggaran Pemkab Lampung Selatan yang telah berupaya keras hingga terlaksananya MoU tersebut.
Pihaknya menyadari, dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan selama kurun waktu setengah semester pada tahun anggaran 2018, belum dapat memenuhi harapan semua pihak.
Selan itu juga, sambungnya, selama kurun waktu tersebut masih ditemui permasalahan dan kendala yang perlu dibenahi dan disempurkan bersama.
“Untuk itu, terhadap saran dan masukan yang disampaikan, akan senantiasa menjadi perhatian pemerintah daerah, demi perbaikan serta bahan evaluasi dalam rangka mewujudkan kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera,” ujarnya seperti dilaporkan situs resmi Pemkab Lampung Selatan.
Nanang juga berharap, melalui kesepakatan tersebut serta sejumlah masukan dari anggota dewan akan mejadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2018.
Sebelumnya berdasarkan pembahasan dalam struktur APBD Perubahan Kabupaten Lampung Selatan, terdapat peningkatan PAD sekitar Rp21,477 miliar. Ditambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp25 miliar.
Sehingga, untuk belanja daerah dirancang sebesar Rp47 miliar. Rinciannya belanja tidak langsung sebesar Rp6,35 miliar dan belanja langsung yang cukup signifikan sebesar Rp40 miliar.(*)