Jejamo.com, Lampung Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat melalui Kantor BPN Kabupaten setempat, serahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus di dampingi oleh Kepala BPN Lambar Joni Imron dan Ketua DPRD Lambar Edi Novial di kecamatan Kebun Tebu Kamis 25/01/2018.
Kepala BPN Lambar Joni Imron mengatakan, sertifikat yang akan diserahkan tahap pertama sebanyak 3.900 bidang, kurang lebih 2.903 ada di Kecamatan Gedung Surian dan sisanya ada di kecamatan Kebun Tebu sebanyak 872 bidang.
“Program PTSL berfungsi sebagai bukti hak kepemilikan, dengan terbit sertifikat mempunyai hak yang berdasarkan hukum serta dapat meningkatkan taraf hidup bagi para pemilik tanah tersebut. Kabupaten Lampung Barat. Saya berpesan kepada kepada penerima supaya menjaga sertifikat tanah dengan baik, dikarenakan biaya membuat sertifikat jalur normal itu sangat mahal,” ujarnya.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, mengatakan, pemerintah saat ini sedang melaksanakan percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan.Sebab kepemilikan sertifikat tanah tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah serta memberikan kepastian hak atas tanah yang berkekuatan hukum.
Dengan diberikannya sertifikat tanah ini, maka diharapkan kepada masyarakat dapat semakin yakin dan bersemangat dalam mengelola tanah miliknya, sehingga dapat berimbas pada peningkatan penghasilan masyarakat.
“Melalui kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada kita semua, jadikan momentum ini, sebagai tonggak untuk menyatukan gerak langkah kita, melaksanakan pembangunan di segala bidang agar Kabupaten Lampung Barat dapat semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.(Rilis)