Sabtu, Desember 21, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkab Lampung Barat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin (dua dari kiri) bersama Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhma, Yusuf (dua dari kanan). | Humas Pemkab Lampung Barat

Jejamo.com, Lampung Barat – Pemkab Lambar melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan pembinaan kinerja pelayanan publik Lambar terhadap pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 dengan Ombudsman RI Perwakilan Lampung dilaksanakan di Aula Kagungan, Selasa (26/3).

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin, dengan peserta seluruh OPD di Lambar.

Dalam kegiatan tersebut Mad Hasnurin menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk meneruskan dan meningkatkan kinerja.

Pasalnya, banyak kekurangan dan kelemahan yang kita jumpai dalam memberikan pelayanan sehingga belum maksimal memenuhi kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat.

Pemkab Lambar berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dan terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasaran, sumber daya manusia dan perangkat penunjang lainnya. sebagaimana upaya melaksanakan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD 2017-2022 adalah terwujudnya Kabupaten Lampung Barat hebat dan sejahtera.

Kemudian, penyampaian hasil kepatuhan terhadap UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah bentuk apresiasi atau usaha kita semua dalam memberikan kualitas pelayanan publik sampai unit kerja terkecil.

Pihaknya berharap kepada kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dan jajarannya untuk dapat membina dan membimbing kami dalam persiapan penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelayanan publik.

Terakhir, pihaknya mengajak untuk pergunakan waktu kerja seefektif mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik dengan terus melaksanakan konsolidasi internal.

“Buang jauh-jauh stigma bahwa ASN sibuk melayani diri sendiri,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Ri perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan tugas Ombudsman menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kemudian melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan, menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Lalu melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selanjutnya melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Ia menuturkan, tugas lainnya adalah membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang. Demikian rilis Humas Pemkab Lampung Barat. []

Populer Minggu Ini