Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkab Lampung Selatan Lamban Atasi Pencemaran Sungai Way Galih

Diskusi mengungkap fakta pencemaran Sungai Way Galih. | Dok.
Diskusi mengungkap fakta pencemaran Sungai Way Galih. | Dok.

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Terkait pencemaran Sungai Way Galih Lampung Selatan, warga menilai pemerintah khususnya Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) kabupaten setempat lamban mengatasi persoalan tersebut.

Meski dampak buruk pencemaran sudah dirasakan warga sejak 2013, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pemerintah. “Warga sudah merasakan efek pencemaran Sungai Way Galih sejak 2013, namun permasalahan ini tak kunjung selesai,” ungkap Bustomi Irfani mewakili warga, dalam diskusi mengungkap fakta pencemaran Sungai Way Galih, Kamis 12/11/2015.

Senada diungkapkan Direktur Walhi Lampung Hendrawan. Berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, seharusnya Pemkab Lampung Selatan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pencemaran.

“Jika Pemkab Lampung Selatan tidak mengambil tindakan tegas kepada perusahaan pencemar sungai Way Galih, Walhi Lampung bersama warga Desa Way Galih akan menggunakan hak gugat masyarakat dan hak gugat organisasi lingkungan hidup, seperti yang diatur dalam UU 32 tahun 2009 pasal 91, yaitu dengan melakukan Legal Standing dan atau Class Action,” tegas Hendrawan.

Sementara itu Dosen Fakultas Hukum UNILA Wahyu Sasongko menerangkan, ditinjau dari aspek hukum, perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran  selain bisa dikenakan sanksi administrasi, bisa juga ditinjau dari aspek hukum pidana dan perdata. “Aspek pidananya adalah dengan penegakan hukum yang tegas, seperti pencabutan izin, sementara aspek perdatanya dengan ganti rugi dan pemulihan lingkungan.” jelasnya. (*)

Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.

Populer Minggu Ini