Jejamo.com, Lampung Selatan – Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menerbitkan surat edaran perihal meliburkan aktivitas sekolah dari 16 sampai dengan 28 Maret 2020.
Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau corona virus disease (covid-19).
Dalam surat edaran, Nanang Ermanto juga meminta satuan pendidikan menjadwalkan piket untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Satuan pendidikan, masih dalam surat edaran itu, juga diminta menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh berbasis web.
Nanang juga meminta kepala sekolah, dewan guru, dan peserta didik agar melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Nanang meminta warga yang mengalami gejala atau gangguan kesehatan segera memeriksakan diri ke rumah sakit.
WHO sudah menetapkan covid-19 sebagai pandemi. Beberapa negara sudah melakukan lockdown untuk menutup akses demi mencegah sebaran virus ini. []