Senin, Desember 16, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkab Lampung Selatan Sampaikan KUPA PPAS APBD Perubahan 2022

Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Jumat, 5/8/2022. | Diskominfo Lamsel

Jejamo.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi didampingi dua orang wakilnya serta dihadiri 36 anggota dewan secara fisik dan virtual meeting, Jumat, 5/8/2022.

Sementara, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 secara virtual dari Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan.

Menyampaikan pandangan Bupati Lampung Selatan, Thamrin mengatakan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” katanya.

Thamrin juga menjelaskan, rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

“Pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp2.195.306.337.976,00 bertambah sebesar Rp34.381.819.576,36 dari proyeksi awal sebesar Rp2.163.131.358.400,00,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.

“Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2.351.222.888.986,05 naik menjadi Rp130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp2.220.791.651.038,00,” jelasnya lebih lanjut.

Di akhir, Thamrin menyampaikan harapan data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama dan bisa disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. Demikian seperti dilansir dari situs resmi Pemkab Lampung Selatan.(*)

Populer Minggu Ini