Jejamo.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengadakan lelang terbuka kendaraan dinas roda empat di Aula Rumah Dinas Bupati, Rabu, 31/8/2016, sekitar pukul 13.30 WIB.
Asisten III Sekdakab Lamtim Wan Ruslan Abdul Gani mengatakan, jumlah keseluruhan kendaraan yang dilelang ada sebanyak 28 unit. “Pelelangan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang barang milik negara dan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelelangan ini dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Metro.
Sistem pelelangannya ini terbuka untuk umum, dan semua bisa diikuti masyarakat dengan cara mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara. “Peserta lelang diwajibkan menyetor uang terlebih dahulu sebesar limit yang ditetapkan KPKNL, sebagai uang jaminan mengikuti pelelangan,” terang Ruslan.
Sementara untuk teknis pelelangan, baik harga maupun lainnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPKNL. “Untuk harga limitnya pun bervariasi yakni paling besar sebesar Rp 20 juta untuk mobil jenis minibus dan paling rendah Rp 150 ribu untuk jenis pick up,” pungkasnya.(*)
Laporan Parman, Wartawan Jejamo.com