Jejamo.com, Lampung Timur – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Lampung Timur Puji Rianto, memerintahkan kepada seluruh pejabat eselon II sampai IV di Pemkab Lampung Timur untuk menyerahkan kendaraan dinas (randis).
Hal itu dikatakan Puji Rianto dalam kegiatan apel randis di Pemkab Lampung Timur, Kamis, 12/1/2017. Ia mengatakan, kegiatan Apel Randis khusus roda empat di lingkungan Pemkab Lampung Timur mengacu pada perda Nomor 18 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, PP No 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah. Serta mengacu pada Keputusan Mendagri No 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Ba21rang Milik Daerah.
Ia menjelaskan, kendaraan dinas roda empat milik Pemkab Lamtim sebanyak 254 unit. Terdiri dari berbagai tipe yaitu jeep, minibus, pick up, yang saat ini masih ada pada 35 SKPD nomenklatur lama, dan akan ditetapkan selanjutnya kepada 37 SKPD sesuai nomenklatur baru,
“Dari 254 unit itu kami mau tertibkan sehingga semua randis itu diserahkan ke panitia, sifatnya wajib tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak panitia akan bersikap tegas untuk menertibkan kendaraan dinas ini,untuk Randis yang tidak diserahkan maka akan kita tarik paksa, karena usai pemeriksaan melalui apel ini, semua Randis akan kita serahkan kembali kepada masing-masing SKPD sesuai peruntukannya,” tegasnya.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com