Jejamo.com, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Inspektorat kabupaten menggelar Bimbingan Teknis dan Sosialisasi tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHK ASN) di lingkungan pemerintah setempat, Selasa, 20/12/2016.
Pada sosialisasi tersebut hadir Taufiq Rahman selaku Kepala Bagian Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pemateri.
Dalam sambutan Bupati Lampung Utara yang disampaikan Asisten I Yuzar, Bimtek yang digelar merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menpan RB nomor 1 tahun 2015, tentang kewajiban penyampaian (LHK ASN) di lingkungn instansi pemerintah, dalam rangka pencegahan KKN, penyalahgunaan wewenang, membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN.
“Pelaporan harta kekayaan harus dilaksanakan oleh seluruh ASN, karena merupakan strategi pencegahan tindak pidana korupsi, dan menjadi salah satu indikator dalam zona integritas,” kata Yuzar.
Ia juga mengingat pentingnya penguasaan dan pemahaman terhadap LHKASN, bupati berpesan agar seluruh peserta sosialisasi dan bimtek, untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh kesungguhan, sehingga semua materi dapat dipahami dan selanjutnya dan selanjutnya dapat dilaksanakan serta diinformasikan kepada pegawai di satker masing-masing.
“Oleh karena itu, sebagai ASN yang merupakan penyelenggara pemerintah dan pembangunan, kita dituntut untuk memahami berbagai ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban yang harus dipenuhi, dalam mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih tersebut,” tukasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com