Jejamo.com, Lampung Utara – Perlu mensinkronkan data unruk mewujudkan identitas tunggal sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang.
Hal itu terungkap dalam sambutan Plt. Bupati Lampung Utara yang diwakili Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara Sanny Lumi ketika membuka pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) ‘Satu Data Indonesia’ Statistik Sektoral Kabupaten Lampung Utara Tahun 2020 di Ruang Siger Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, pada Kamis 20/02/2020.
Mewakili Plt Bupati Lampung Utara, Sanny mengatakan, Satu Data Indonesia sangat dibutuhkan mengingat masih banyaknya ketidaksesuaian atau tidak sinkronnya data kependudukan antara yang satu dengan lainnya.
“Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung penduduk berdasarkan KTP dan NIK yang ada, sedangkan Badan Pusat Statistik mencatat penduduk dengan melakukan pendataan lapangan dalam kurun waktu tertentu.” terang Sanny Lummy.
Lanjutnya, perbedaan metode tentu menghasilkan data yang berbeda yang menjadi alasan mengapa Indonesia selalu memiliki masalah terhadap data penduduk.
“Perbedaan data mensyaratkan perlunya satu data kependudukan. Urgensi tentang pentingnya data terkait dengan cita-cita Indonesia untuk mewujudkan identitas tunggal sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang,” tutupnya
Peserta dalam acara FGD Satu Data Indonesia ini adalah Para Kepala OPD dan Para Camat. Narasumber pada FGD ini adalah Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Utara dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lampung Utara. Demikian rilis yang diterima jejamo.com. []