Jejamo.com, Mesuji – Peraturan baru Pemerintah Daerah Mesuji tentang jam kerja pegai kini mulai diterapkan di sejumlah satuan kerja setempat. Hingga sore hari pukul 17.00 WIB, pegawai dilingkungan Pemkab Mesuji terlihat masih beraktifitas di kantor masing-masing.
Hal ini seperti yang nampak pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mesuji. Guna mengindahkan amanat tersebut, banyak pegawai yang belum berani untuk pulang ke rumah masing-masing sebelum pukul 17.00 WIB.
Kasi Bidang Kurikulum Disdikbud Mesuji Yoga Puja Rama menuturkan, sebagai abdi negara mereka memang patut mengindahkan seorang pemimpin. “Tugas kami adalah melaksanakan keputusan Bupati, jadi karena perintahnya Senin sampai kamis kami harus menjadi abdi masyarakat sampai pukul 17.00, ya kami harus terapkan,” ujar Yoga di Kantornya, Jumat, 29/1/2016
Pemkab Mesuji mulai memberlakukan lima hari kerja terhitung Senin, 25/1/2016. Lima hari kerja itu dimulai dari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 17.00, sedangkan Jumat jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 11.30.
Kabag Organisasi Sekretariat daerah Mesuji Hanung Nugroho menuturkan, perubahan jam kerja ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 02 tahun 2016 tentang ketentuan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non PNS di lingkungan Pemkab Mesuji.
Menurutnya, perubahan ini bertujuan guna efektifitas penyelenggaraan penegakan disiplin kinerja aparatur sipil negara, dimana untuk mencapai misi tersebut, Pemkab perlu mengatur kembali ketentuan jam kerja bagi ASN di lingkup Pemkab Mesuji.(*)
Laporan Fathur Rosyid, Kontributor Jejamo.com