Jejamo.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus bakal terapkan sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi Covid-19. Informasi tersebut ramai diperbincangkan usai pamflet berlogo pemkab menjelaskan sanksi yang akan diberikan beredar luas di grup-grup WhatsApp.
Dalam pamplet dengan ilustrasi Sekdakab Tanggamus Hamid H Lubis yang sedang divaksin itu diterangkan, regulasi pelaksanaan vaksinasi untuk pencegahan covid-19 semakin diperkuat, pemerintah mengatur penerapan sanksi bagi penerima terdaftar yang menolak mengikuti vaksinasi dan pemberian kompensasi jika ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Adapun dasar hukumnya, Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penangulangan Pandemi Covid-19.
Sanksi yang akan doberikam sesuai pasal 13A ayat 4 Perpres No 14 tahun 2021 di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan denda.
Sementara pada pasal 14 Undang-Undang No 4 tahun 1994 tentang Wabah Penyakit Menular dijelaskan sanksinya berupa penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 1 juta.
Adapun kompensasi atas kejadian ikutan pasca imunisasi yaitu, santunan cacat atau santunan kematian. Kriteria, bentuk dan nilai besaran ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan bersama Menteri Keuangan.
Kemudian upaya pemahaman manfaat vaksinasi sebagai berikut, edukasi vaksin, kampanye gerakan siap vaksin, prioritas perubahan perilaku kepada publik untuk disiplin protokol kesehatan.
Karenanya Pemkab Tanggamus berharap masyarakat mampu memiliki kesadaran tinggi, tanpa harus dijatuhkan sanksi terlebih dahulu sebagai salah satu kontribusi bela negara, demikian dijelaskan dalam pamplet tersebut.
Jejamo.com, mencoba mengonfirmasi kebenarannya kepada dr Benson A Ginting selaku sumber, menurutnya, dirinya hanya meneruskan dari grup sebelah, karena isinya dilihat bagus. Terkait resmi atau tidaknya pamflet tersebut dirinya tidak tahu.
Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Basri belum memberikan tangapan.(*)[Zairi]