Jejamo.com, Tanggamus – Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan membuka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Tanggamus tahun 2023, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sekretariat Daerah, Selasa, 28/11/2023.
Kegiatan tersebut dihadiri para narasumber seperti Ela Siti Nuryamah, anggota Komisi XI DPR RI, Dirjen Bina Pemda Kemendagri, Kakanwil DJPb Provinsi Lampung, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Tanggamus, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Pekon dan Pendamping Desa/Pekon.
Mulyadi Irsan menyampaikan terima kasih dan selamat datang kepada Kepala BPKP Perwakilan Lampung juga para narasumber, untuk memberikan arahan, koreksi, informasi dan pengetahuan kepada peserta workshop untuk memahami masalah seputar tata kelola keuangan dan pembangunan pekon.
Kegiatan ini merupakan agenda yang dilakukan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi, melalui suatu sinergi yang baik antara BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan Dana Desa (DD) pekon yang akuntabel dalam rangka peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi pekon yang berkelanjutan.
Menurut Mulyadi, tujuan dari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk mewujudkan desa/pekon yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
“Untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut, kita telah banyak menerbitkan lebih dari 8 peraturan
bupati, salah satunya mengatur tentang besaran dana transfer ke pekon yang bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Mulyadi di hadapan peserta workshop.
Sampai tahun 2023 besaran alokasi dana pekon di Kabupaten Tanggamus telah memenuhi pasal 72 ayat (4) UU tentang Desa, yaitu paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi DAK. Sementara di luar DD Pemkab Tanggamus juga setiap tahun menggelontorkan ADP (Alokasi Dana Pekon) rata-rata Rp86 miliar, juga bagi hasil pajak dan retribusi sekitar Rp2-5 miliar per tahun untuk 299 pekon. Maka setiap pekon di Kabupaten Tanggamus menerima gelontoran dana transfer lebih dari Rp1 miliar.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di pekon dan menambah pendapatan asli pekon, maka pemerintah pekon bisa membentuk BUMDes, hal ini sudah diatur di Peraturan Menteri Desa Nomor 04 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Undang–Undang Nomor 06 tahun 2014 tentang desa yaitu pengembangan sosial enterprise berbentuk BUMDes.
“Kabupaten Tanggamus saat ini telah memiliki 58 BUMDes/BumPekon sekitar
25 BUMDes tersebut telah berbadan hukum. Omset bumdes-bumdes pada tahun lalu mencapai Rp1,34 miliar per tahun. Sebelum terkena dampak pandemi yaitu sekitar tahun 2021 omset BUMDes pernah mencapai Rp4,08 miliar per tahun,” tutupnya.(*)