Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pekon Pemkab Tanggamus, Syarif Zulkarnain, mengatakan pengangkatan dan pelantikan aparatur pekon harus mengacu kepada Surat Edaran Bupati Tanggamus dan Permendagri.
Pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon harus melalui rekomendasi camat. Sementara untuk pengangkatan dan pelantikan rekomendasi camat harus melalui verifikasi terlebih dahulu, apakah aparatur yang lama sudah mengundurkan diri resmi secara tertulis, berdasarkan penilai kinerja, usia dan ijazah minimal SMA atau sederajat. Barulah kepala pekon bisa melakukan pelantikan.
Dikatanya, setelah dilakukan pelantikan, camat harus melaporkan hasilnya ke Bagian Tata Pemerintahan Pekon Pemkab Tanggamus. Kalau pelantikannya tidak sesuai dengan prosedur maka bisa dianulir.
“Kalau tidak sesuai prosedur nanti kita akan turunkan tim dari Inspektorat untuk melakukan verifikasi. Terkait honor itu beruntun, kalau produknya tidak sesuai ke belakangnya juga tidak sesuai,” ungkapnya kepada Jejamo.com, Jumat, 30/4/2021.(*)[Zairi]