Jejamo.com, Tanggamus – Sekertariat Pemkab Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran No 003/5514/09/2020 dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75.
Sesuai dengan surat Mensesneg No B-492/M. Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 tgl 06 Juli 2020, perihal pedoman peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020, diimbau segenap institusi untuk turut menyemarakan perayaan kemerdekaan RI, dengan menyelengarakan kegiatan-kegiatan di lingkungan instansi tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Pekon (Tapem) Tanggamus, Wawan Harianto kepada Jejamo.com menjelaskan, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 75 maka berbagai unsur masyarakat di Kabupaten Tanggamus baik kantor pemerintah, instansi vertikal, atau pun kantor swasta diminta mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul serentak mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus.
“Selain bendera dan umbul-umbul, agar masing-masing kantor maupun masyarakat dapat membersihkan lingkungan masing-masing dan menghiasnya dengan nuansa kemerdekaan, sebagai syukur dan cinta kita kepada NKRI,” ujarnya.
Menurut Wawan, semua kantor diimbau membuat spanduk Dirgahayu Republik Indonesia ke 75 tanggal 17 Agustus 2020, bertema dengan semangat proklamasi 17 Agustus 1945 kita sukseskan gerakan nasional “Indonesia Maju” untuk mewujudkan masyarakat Tanggamus yang agamis, mandiri, ungul dan berdaya saing berbasis ekonomi kerakyatan.
“Mari kita mendukung program-program pemerintah dan selalu berpartisifasi dalam pembangunan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Walau masih dalam suasana pandemi Covid-19, semoga tidak mengurangi kehidmatan kita dalam memperingati HUT kemerdekaan RI yang ke 75,” harapnya.(*)[Zairi]