Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkab Tanggamus Terbitkan Surat Edaran Kegiatan Keagamaan

Pemkab Tanggamus menerbitkan surat edaran tentang kegiatan keagamaan. | Zairi

Jejamo.com, Tanggamus – Menyikapi perkembangan dan kondisi Covid-19 saat ini, Pemkab Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 535/40/2020. Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi covid-19, tanggal 2 Juni 2020.

Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah di Kabupaten Tanggamus, melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama, dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, yakni,
1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid- 19.

Hal ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kabupaten/Kecamatan, sesuai tingkat rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Uspika/Forkompimda setempat, bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua GTPP Pekon/Kecamatan/Kabupaten sesuai tingkatan rumah ibadahnya. (Format Surat Permohonan sebagaimana terlampir)

3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada Pimpinan Daerah, sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Adapun kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah,

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5ºC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Adapun kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

a. Jemaah dalam kondisi sehat.
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah:
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Adapun Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (Akad pernikahan/perkawinan/Musyawarah), tetap mengacu pada ketentuan diatas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negative Covid-19:
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (Dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

Sebelumnya Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Sekdakab, Kepala Kantor Kementerian Agama, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD Pemkab Tanggamus, menggelar Rapat untuk menyikapi kebijakan dan kondisi pandemi Covid-19 saat ini, di Ruang Rapat Utama Pemkab Tanggamus, Selasa (2/6)

Bupati Hj. Dewi Handajani mengatakan bahwa kondisi pandemi saat ini akan berpengaruh dalam tatanan kehidupan sehari-hari, baik dari sektor keagamaan, ekonomi, dan lainnya. Sehingga perlu dipikirkan apa yang akan dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Tanggamus kedepan. Kebijakan apa yang perlu diambil, serta tindakan yang dilakukan terkait dengan masih berlakunya Protokol Kesehatan Pencegahan Penanganan Covid 19 di Kabupaten Tanggamus dalam kebijakan New Normal.

Terpisah, Kepala Dinas kesehatan Taufik Hidayat mengatakan esensi dari New Normal adalah dengan mengintensifkan kegiatan pencegahan Covid-19, seperti pembinaan, pemantauan kedisiplinan masyarakat dalam Protokol Kesehatan. Selain itu Ia menyatakan terdapat persyaratan dalam pemberlakuan New Normal.

“Intinya tetap kita melakukan pembinaan pengawasan kedisiplinan terhadap Protokol Kesehatan. Lalu untuk penerapan New Normal ada beberapa syarat, seperti daerah tersebut telah bisa mengendalikan Covid-19, pengendalian itu indikatornya adalah bahwa kasus itu (Positif Covid-19) bisa terkendali. Salah satunya tidak ada kasus berturut turut selama 10 hari,” pungkasnya. (Zairi)

Populer Minggu Ini