Jejamo.com, Tulang Bawang Barat – Demi terciptanya pelayanan yang baik tentang informasi publik, Pemkab Tubaba akan segera membahas Rancangan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat tentang Pengelolaan Informasi Publik.
Budi Sugiyanto, Kepala Sub Bagian Produk Hukum, Bagian Hukum Kabupaten Tulang Bawang Barat, mengatakan, keputusan bupati tentang penetapan struktur organisasi, penunjukkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu, telah tertera dalam Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor:B/100/II.015/HK/TUBABA/2017.
Juga telah ada Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor:B/99/II.15/HK/TUBABA/2017 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Tulang Bawang Barat, yang ditanda tangani Pj Bupati Adeham.
Budi menjelaskan, mengenai Keputusan Bupati tentang SOP tersebut masih ada hal yang perlu ditambahkan penjelasan yang lebih rinci ke dalam nya. Diantaranya mengenai Hakikat pelayanan informasi publik, yang diterakan adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dengan cara yang sedehana, sementara informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
“Untuk terlaksananya bagian SOP tersebut tentunya sangat perlu diadakan pembahasan secata serius, sehingga perlu untuk dibahas bersama seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan dalam hal ini yang berkompeten adalah PPID dan PPID Pembantu,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com