Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkot Bandar Lampung Bahas Usulan Perwali Perlindungan Perempuan PRT

Pembahasan draf usulan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembahasan draf usulan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diusulkan Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT (JAP PRT) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Bandar Lampun, Jumat, 9/2/2018.

Pembahasan tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan RakyatSukarma Wijaya dan Kepala Bagian Hukum Wan Abdurrahman dengan dihadiri OPD terkait dan anggota Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT dari lintas organsiasi kemasyarakatan dan akademisi.

Sukarma mengatakan, pembahasan draft dilakukan sebagai bagian konsultasi publik sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota. Melalui pembahasan pihaknya berharap mendapatkan banyak masukan dan evaluasi dari draft yang telah diterima, agar setelah ditetapkan dapat tepat sasaran dan efektif melindungi perempuan PRT.

Sementara Kapala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurrahman menilai draft usulan Perwali tentang Perlindungan Perempuan PRT cukup penting sebab selama ini PRT yang sebagian besar dilakukan oleh perempuan menjadi kelompok yang rentan mendapatkan diskriminasi.

“Jika setelah ditetapkan menjadi perwali dan aturan ini dapat berjalan efektif, bukan tidak mungkin ini akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” ujar Wan Abdurrahman.
Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ahmad Haryono menyebut draft Perwali yang secara khusus dibuat untuk melindungi perempuan PRT tersebut selain bertujuan mengubah mainset masyarakat bahwa PRT bukanlah sekadar pembantu, tetapi pekerja yang juga perlu mendapatkan jaminan kerja layak, mulai dari upah, kepastian waktu bekerja, hingga jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.

“Kami juga mendorong adanya kontrak kerja, yang menjadi salah satu hal penting yang akan dicover dalam regulasi ini untuk menghindari perselisihan, dan menjadi jalan penyelesaian ketika terjadi masalah,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, salah satu organisasi yang juga menginisiasi usulan perwali Perlindungan Perempuan PRT, Sely Fitriani menyatakan, kesediaan Pemkot Bandar Lampung menerbitkan Perwali perlindungan perempuan PRT, menjadi komitmen politik yang baik dan wujud keberpihakan pemkot pada perempuan pekerja rumah tangga yang saat ini banyak ditemui di setiap keluarga di kota Bandar Lampung.

“Selama ini kebutuhan masyarakat terhadap PRT sangat tinggi, tetapi PRT sangat minim mendapatkan apresiasi, justru yang dihadapi PRT ada di kondisi kerja tidak layak dan beresiko pelanggaran hak,” ujar Sely.(Rilis)

Populer Minggu Ini