Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Perwakilan BPK-RI tentang penggunaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun 2015. Ini merupakan keenam kalinya Kota Bandar Lampung meraih predikat WTP sejak tahun 2010.
Dalam rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung, Senin, 20/6/2016, diketahui realisasi penggunaan APBD oleh pemkot Bandar Lampung berdasarkan perda dan perubahan anggaran perubahan, anggaran tahun 2015 sampai tanggal 31Desember sebesar Rp1,84 triliun.
Sedangkan sumber pendapatan asli daerah ( PAD) berasal dari pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sudah masuk kekantung Pemkot Balam sebesar Rp397,54 miliar lebih.
Kelompok pendapatan transfer untuk dana perimbangan yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Pemprov Lampung untuk Pemkot Bandar Lampung sebesar Rp1,25 miliar lebih dan kelompok lain pendapatan yang sah sebesar Rp37,66 miliar.
Sedangkan pada saat dianggarkan perubahan, APBD tahun 2015, telah ditetapkan Rp 2,27 triliun. Anggaran tersebut digunakan tanggal 31 Desember mencapai 77,22 persen atau sekitar Rp1,7 triliun.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com