Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sedang menunggu dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dari sektor pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Trisno Andreas menyatakan, saat ini Pemkot sedang menunggu dana bagi hasil dari triwulan IV tahun 2015, dan triwulan I tahun 2016.
Trisno menjelaskan, besaran nilai dana bagi hasil yang akan diberikan tersebut tergantung realisasi dari Dispenda Provinsi Lampung.
“Untuk pembagian hasil terakhir yang kami terima, yakni triwulan ke III tahun 2015, Pemrov menyerahkan anggaran sebesar Rp.16 miliar. Dana tersebut didapat dari bagi hasil seperti BPKB, Pajak kendaraan bermotor dan lain-lainnya,” saat diwawancarai jejamo.com, Kamis, 26/5/2016.
Trisno menambahkan, terkait dana bagi hasil yang belum diterima tersebut, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Pemprov Lampung. “Terakhir kami kirimkan surat, 5 hari yang lalu, agar Pemprov secepatnya memberikan dana bagi hasil,”ungkapnya.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung, Herman HN meminta agar Pemprov lampung dapat segera membayar hutang bagi hasil pajak untuk seluruh kabupaten/kota se-Lampung.“30 persen dari pajak, diantaranya PBB, BPHTB, PPH, ini kan untuk kabupaten/kota se-Lampung,” kata Herman.
Menurutnya, Hutang Pemprov Lampung sekitar Rp 30 miliar ke pemerintah kota Bandar Lampung pada 2015 lalu. “Hutang tahun kemarin sama tahun ini saja belum dibayar. Masa iya mau ditagih terus, namanya hutang ya dibayar,” tandasnya. (*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com