Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan sidak ke sejumlah pemilik ruko di Pasar Tengah, Selasa, 26/1/2016. Pemeriksaan dipimpin Kepala Bagian Hukum Wan Abdurahman bersama Pengadilan Negeri Kota Bandar Lampung, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat Cik Raden.
Kapala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung Wan Abdurahman mengatakan, sidak dilakukan untuk mendata 23 ruko dari 22 orang pemilik atas surat hak guna bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah Pemerintah Kota setempat.
“Juga untuk melengkapi pemeriksaan dan penyesuaian data lapangan majelis hakim Pengadilan Negeri terhadap keberadaan ruko beserta pemiliknya,” kata dia kepada jejamo.com di sela sidak.
Wan Abdurahman menjelasakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, akan diperoleh data yang akan disesuaikan dengan data milik Pengadilan Negeri. Hasil pemeriksaan akan baru akan diumumkan ke masing-masing pihak pada Selasa pekan depan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com