Jejamo.com Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan pembentukan Perusahaan Daerah (PD). Dalam pandangan DPRD Lampung pada rapat paripurna, Kamis, 18/8/2016, dewan juga mengusulkan pembentukan PD.
Wali Kota Bandar Lampung HN mengatakan, ada dua PD yang diusulkan yaitu PD urusan sampah dan PD urusan pasar.
Terkait modal yang disediakan untuk mewujudkan rencana tersebut Herman HN menjelaskan, untuk PD urusan sampah Pemkot sudah memiliki 150 truk, 25 unit mobil pick up, kendaraan 3 roda. Sedangkan untuk kantor perlu kejelasan sebelum digunakan.
“Dinas Kebersihan dan Dinas Pasar akan dihilangkan susai amanat UU no 23 tahun 2014. Dua PD ini sebagai penggantinya,” ujar Herkam HN kepada jejamo.com, Kamis, 18/8/2016.
DPRD Bandar Lampung mengapresisi langkah Pemkot, melalui pandangan yang disampaikan setiap fraksi partai dalam rapat paripurna. Seperti Fraksi Gerindra memberikan pandangan bahwa dibentuknya PD Urusan Sampah akan mengelola masalah samapah di Bandar Lampung dengan benar.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com