Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan memberi sanksi tegas bagi ASN atau pegawai yang menyalahgunakan akses internet di jam kerja, seperti bermain TikTok apalagi judi online.
Salah satu sanksi yang diberikan berupa pembatasan akses hingga pemutusan jaringan internet ke organisasi perangkat daerah (OPD).
“Penggunaan fasilitas pemerintah khususnya akses internet, kami tekankan hanya untuk kepentingan dinas, bukan untuk pribadi,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Metro, M Supriadi, saat dikonfirmasi Jejamo.com.
Supriyadi menekankan sanksi akan diberikan bila didapati pegawai di sebuah OPD mamakai akses internet untuk kepentingan pribadi seperti bermain media sosial, game online, atau judi online di waktu kerja.
“Pasti akan kami berikan sanksi kepada ASN maupun tenaga kontrak. Sedangkan untuk OPD terkait, akan kami berikan sanksi pembatasan akses internet, hingga pemutusan jaringan, tapi tetap kita lihat apa keputusan Dinas Kominfo untuk sanksi internetnya. Yang pasti kami sudah mengingatkan, jadi bila ditemukan, dan kalau kami mengambil langkah tegas jangan kaget,” tegasnya.(*) (Abid)