Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Lapangan Samber atau Samber Park usai Idul Fitri 1443 Hijriah.
Hal ini dilakukan untuk menata para pedagang asekaligus menciptakan kesan indah, mengingat Lapangan Samber merupakan salah satu ruang publik di pusat kota.
“Sesuai instruksi dengan dasar Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Kebersihan, dan Keindahan. Ini salah satu aturan yang kita pakai. Putusan itu juga sesuai dengan surat Kepala Disporapar dan Dinas Pasar tentang penataan PKL di Lapangan Samber,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nanotaek saat dikonfirmasi, Senin, 18/4/2022.
Dikatakannya, penertiban PKL juga berdasarkan perintah Wali Kota Metro. Satpol PP Metro sendiri telah memberikan surat peringatan kepada pada pedagang.
“Surat peringatan satu dan dua sudah kami berikan, tinggal eksekusi saja. Rencananya sehabis Lebaran, itu sudah sesuai permintaan wali kota, agar Lapangan Samber lebih rapi dan nyaman. Penertiban ini bukan berarti tidak boleh berdagang atau dipindahkan, melainkan ditata kembali agar lebih rapi, sesuai tempat yang sudah disediakan, terutama pedagang duria serta pedagang yang berada di depan makam,” ucapnya.
Menurut Yoseph, anggota Satpol PP nantinya akan menugaskan personel untuk berjaga di kawasan Samber Park selama 24 jam. “Dan akan dibentuk pos penjagaan, di mana akan ada penambahan fasilitas yang akan diberikan Disporapar Kota Metro,” tandasnya.(*)[Anggi]