Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Metro menggagas 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah tahun 2018.
Raperda tersebut dibahas dalam rapat pembahasan Raperda Kota Metro tahun 2018, bertempat di OR Sekda, Kamis (09/11/17).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekda Kota Metro, A Nasir dan dihadiri oleh Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asisten ll Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bidang Hukum dan SKPD Kota Metro.
“Dari 22 Raperda tersebut yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) ke depan, 8 raperda merupakan usulan DPRD dan 14 Raperda merupakan usulan dari SKPD yang ada di Kokta Metro” pungkas Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ridwan.
Asisten l menyampaikan kepada peserta rapat agar dapat segera memberikan usulan rencana perda dan usulan perubahan perda ke bagian hukum Kota Metro.
“Saya berharap SKPD dapat mengumpulkan Program Legislasi Daerah (prolegda) 2018, jika ada yang belum kami harap dapat mengumpulkan prolegda sebelum Januari karena akan di bahas oleh DPRD yang melibatkan semua SKPD, Para Ahli di Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat” ungkap A. Nasir.
Laporan Elly Agustina, Wartawan Jejamo.com