Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Kementerian PANRB Buat Aturan Jam Kerja Selama Ramadan, Pemkot Metro Masih Pakai Jam Kerja Normal

Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro hingga saat ini belum memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Pemkot Metro juga tidak selaras dengan suratan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: 38/Seskab/2023 perihal penyelenggaraan buka bersama bagi para ASN.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman usai meresmikan pasar senja Ramadan di Samber Park, Jumat, 24/3/2023.

“Sudah menerima surat edaran itu, tapi belum diterapkan,” kata Qomaru.

Saat ditanya terkait penyesuaian jam kerja para pegawai di lingkungan kerja Pemkot Metro, Qomaru irit bicara. Ia enggan memberikan penjelasan rinci dan hanya mengumbar senyum kepada pekerja media.

“Sementara belum, masih seperti biasa,” singkatnya.

Sebelumnya, aturan jam kerja selama Ramadan 2023 untuk ASN telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023.

Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama Ramadan 2023.

Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 tentang jam kerja bagi pegawai ASN selama Ramadan 2023, berikut ini aturan jam kerja dan waktu istirahat terbaru yang berlaku bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:

Hari Senin sampai dengan Kamis:
– Jam Kerja: pukul 08.00 – 15.00
– Waktu Istirahat: pukul 12.00 – 12.30

Hari Jumat:
– Jam Kerja: pukul 08.00 – 15.30
– Waktu Istirahat: pukul 11.30 – 12.30

Adapun bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari jam kerja, menurut SE Menteri PANRB No. 6 Tahun 2023 tentang jam kerja bagi pegawai ASN selama Ramadan 2023, berikut aturan jam kerja dan waktu istirahat yang berlaku:

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu:
– Jam Kerja: pukul 08.00 – 14.00
– Waktu Istirahat: pukul 12.00 – 12.30
Hari Jumat:
– Jam Kerja: pukul 08.00 – 14.00
– Waktu Istirahat: pukul 11.30 – 12.30.

Demikian dikutip dari sumber resmi Kementerian PANRB RI.(*) (Abid)

Populer Minggu Ini