Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, segera membentuk satuan tugas anti pungutan liar (pungli). Hal itu dikatakan Wakil Wali Kota Djohan, Kamis, 3/11/2016.
“Segera kita bentuk satgas untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu kepada kepala daerah di Istana Negara terkait pemberantasan pungli,” kata dia
Karena itu, dia mengimbau seluruh jajaran pemerintah Kota Metro dan perusahaan daerah tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Muara dari pungli adalah korupsi yang membawa kesengsaraan dan penderitaan. Melakukan praktek pungli konsekuensi adalah berhadapan dengan hukum yang berlaku,” ujarnya
Lanjutnya, pembentukan satgas anti pungli ini suatu upaya memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh komponen masyarakat ketika mendapatkan pelayanan aparatur sipil negara.
Satgas anti pungli ini, keanggotaannya terdiri dari forkopimda Kota Metro baik dari kejaksaan, kepolisan, yang juga ikut serta dalam satgas anti pungli ini.
Ketika tim satgas anti pungli ini terbentuk, pemerintah kota Metro akan menyediakan layanan aduan seperti SMS Center atau Call Center untuk memudahkan masyarakat yang terkena pungli menyampaikan informasi.
“Silakan rekam dan foto jika ada kegiatan atau tindakan pungli yang dilihat atau dialami. Kami berharap seluruh jajaran pemerintah kota Metro tidak melakukan praktik-praktik pungli yang dapat meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain baik organisasi maupun lembaga lainnya,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot akan menindak tegas aparatur sipil negara yang melakukan tindakan pungli dalam bentuk apapun. “Tindakan nantinya yang akan diambil adalah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku seperti pemecatan atau pemberhentian dan pelimpahan ke aparat hukum dan sejenisnya,” pungkasnya.(*)
Laporan Haris Riyanto Wartawan Jejamo.com