Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemkot Metro Siap Proses Santunan Rp300 Juta untuk Nakes yang Meninggal Akibat Covid-19

Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Usai melakukan upacara penghormatan terahir kepada tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam status positif Covid-19 pada Senin lalu, 29/3/2021, kini Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin bersama Dinas Kesehatan sedang melakukan proses persyaratan pemberian santunan sebesar Rp300 juta kepada DAP (37), nakes warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, yang tercatat sebagai pasien nomor 694 dan dinyatakan meninggal pada tanggal 28 Maret lalu.

Menurut Wahdi, dana dari Kementerian Kesehatan bagi nakes yang meninggal akibat terpapar Covid-19 telah disiapakan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkannya.

“Penangan pasien di rumah sakit rujukan Covid-19 tentu ada perlindungan untuk penanganan itu, di mana Kemenkes telah mengalokasikan dana sebesar Rp300 juta bagi nakes yang meninggal dunia, namun nanti kami lihat dari hasil laporan dokter penanggung jawab penanganan Covid-19 kepada Dinas Kesehatan Kota Metro. Nantinya Dinkes yang akan mengklaim ke Kementerian Kesehatan untuk mencairan dana tersebut lalu diserahkan ke keluarga ahli waris,” kata Wahdi Sirajudin saat dikonfirmasi Jejamo.com, Jumat kemarin, 9/4/2021.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Adrianti saat dikonfirmasi Jejamo.com mengatakan, ada beberapa syarat untuk menerima santunan tersebut seperti nakes yang meninggal memiliki kontak erat dengan pasien yang ditanggani di rumah sakit penanganan Covid-19.

“Tim kami sedang bekerja untuk menelusuri dari mana DAP terpapar Covid-19, dikarenakan DAP bekerja di rumah sakit rujukan RSUD Ahmad Yani Metro, bagian apoteker bukan di ruang isolasi perawat Covid-19. Dinkes juga sudah meminta RSUD Ahmad Yani untuk membuat laporan dan verifikasi internal tentang nakes tersebut dan kami masih menunggu laporan tersebut,” ujar Erla Adrianti, Sabtu, 10/4/2021.

Dirinya juga menambahkan, siapa saja yang bekerja di rumah sakit rujukan Covid-19, apabila meninggal akibat terpapar atau kontak erat di ruang isolasi Covid-19 berhak mendapatkan santunan dari Kementerian Kesehatan.

“Jadi bukan perawat dan dokter saja yang mendapat santunan itu, tenaga teknisi juga bisa mendapatkan itu, contoh ada beberapa alat kesehatan pasien Covid-19 ada yang rusak di ruang isolasi, setelah melakukan perbaikan ia terpapar dan meninggal, dia berhak mendapatkan santunan itu. Begitu juga nakes, syaratnya yang memang kontak erat dan terpapar virus Covid-19 di ruang perawatan pasien Covid-19, jadi intinya kami lihat dulu dari hasil laporan tim kesehatan kami, dari mana DAP terpapar. Tim akan melakukan tracing perjalanan 14 hari ke belakang, sebelum DAP terpapar dari mana saja, atau kontak dengan siapa saja dan nantinya langsung kami laporkan ke Kementerian Kesehatan. Sebelum itu Dinkes akan memverifikasi ulang usulan klaim nakes RSUD Ahmad Yani Metro yang meninggal sebelum kami kirimkan ke Kementerian Kesehatan. Setelah terpenuhi dan dapat dicairan baru kami akan serahkan ke ahli waris nakes yang meninggal akibat terpapar dalam penanganan Covid-19,” pungkasnya.

Diketahui DAP meninggal dunia pada Minggu, 28/3/2021, pukul 22.45 WIB, usai dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab TCM RSUD Ahmad Yani tanggal 25 Maret dan dimakamkan pada Senin, 29/3/2021. Sebelum dimakamkan, sebagai bentuk penghormatan kepada tenaga medis, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin bersama tim kesehatan RSUD Ahmad Yani dan Dinas Kesehatan Kota Metro, melakukan upacara penghormatan terhadap jenazah DAP sebelum diberangkatkan ke peristirahatan terakhir.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini