Jejamo.com, Metro – Pemerintah Kota Metro sosialisasikan lima Peraturan Daerah Kota Metro, di Aula Kelurahan Metro Pusat, Senin, 16/5/2016.
Peraturan Daerah yang disosialisasikan diantaranya tentang Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kota Metro 2014-2033, Pengelolaan Pasar, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian tentang Penghargaan Terhadap Insan Berprestasi, Penyelenggaaran Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengelolaan Sampah, dan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Wali Kota Metro Achmad Pairin mengatakan, bahwa masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada.
Dengan demikian, pemahaman terhadap Peraturan Daerah sebagai produk hukum akan menciptakan aparatur serta masyarakat yang taat dan sadar hukum.
“Dengan kata lain, ketaataan menjalankan Peraturan Daerah ini tentu dapat ikut mewujudkan visi Kota Metro sebagai kota pendidikan, serta wisata keluarga berbasis ekonomi kerakyatan berlandasakan pembangunan partisipatif,” ujar Pairin.
Pairin menegaskan, selama kegiatan sosialisasi diharapkan para peserta dapat mengikuti dan memperhatikan materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya.
Kemudian menginformasikan kembali kepada masyarakat sekitar tentang materi yang telah diperoleh, agar produk hukum tersebut dapat terekspose secara lebih luas kepada seluruh warga masyarakat Kota Metro.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo,com