Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menolak usulan dari Paguyoban Odong-Odong yang meminta dizinkan beroperasi di Jalan Umum Taman Kota Metro dan diberi bantuan peralatan.
Asisten ll Pemerintah Kota Metro Khaidarmansyah, mengatakan, dalam rapat bersama keputusan sudah diambil untuk odong-odong bermesin tidak diperbolehkan beroperasi di jalanan.
“Kendaraan yang bermesin harus memiliki surat kendaran, namun mereka tidak memiliki itu, dan mereka mengangkut orang itu harus diuji kelayakannya tetapi dishub tidak mau melakukan takutnya ada kesalahan dikarenakan mereka tidak memiliki surat,” cetusnya usai rapat, Senin, 24/10/2016.
Sementara itu Staf Ahli Wali Kota Metro R Heru, mengatakan, sesuai aturan yang ada odong-odong bermesin tidak diperbolehan turun ke jalan. Namun sebagai solusi, odong-odong tersebut bisa direlokasi ke Terminal Induk Mulyojati.
“Bila mereka tidak bisa turun ke jalan umum, bisa direlokasi saja, jangan diberhentikan. Mereka juga mencari nafkah untuk keluarga bila diberhentikan nantinya bagaimana,” pungkasnya.(*)
Laporan Aris Sahputra Wartawan Jejamo.com