Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menegaskan hewan ternak yang akan dikurbankan pada hari Raya Iduladha 1443 Hijriah/tahun 2022 Masehi ini harus disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).
Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Lina Oktira, mengungkapkan, pihaknya tengah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) No: 524/ 666/D-9/04/2022 terkait peningkatan kewaspadaan penyakit hewan menular dan zoonosis pada hewan ternak dalam rangka Iduladha 1443 H.
Dijelaskannya, dalam surat yang diterbitkan Pemkot Metro itu, ditegaskan bahwa hewan kurban harus memenuhi kriteria, harus sehat dan disertai SKKH.
“Jadi, hewan kurban itu harus memiliki SKKH dari dinas atau dari dokter hewan. Kemudian juga tidak boleh hewan betina yang produktif,” ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis, 7/7/2022.
Oleh sebab itu, lanjutnya, hewan kurban yang berjenis kelamin betina juga harus disertai SKSR.
Terpisah, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, menambahkan bahwa Pemkot Metro mengikuti SE Kementerian Agama No.10 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Iduladha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 Masehi.
“Kita mengikuti SE Kemenag Nomor 10 itu, dan juga, kepada para pelaksana kurban harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebab status pandemi kan belum usai,” tandasnya.(*)[Anggi]