Jejamo.com, Kota Metro-Pemerintah Kota Metro menerima aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.000 meter di Jalan Diponegoro, Metro Pusat, Kecamatan Metro Selatan dari Mahkamah Agung. Pemberian aset tersebut diterima l oleh Wali Kota Metro, Achmad Pairin di Aula DPRD Kota Metro, Selasa 7/3/2017.
Usai rapat paripurna DPRD Metro, Achmad Pairin mengatakan, aset tanah dan bangunan yang diberikan oleh Mahkamah Agung tersebut, rencananya akan diperuntukan untuk perkantoran pemerintahan.
“Pemberian aset ini mudah-mudahan bermanfaat bagi Pemerintah Kota Metro, saya mewakili Pemerintah Kota Metro mengucapkan banyak terimakasih atas pemberian aset tanah dan bangunan tersebut,” ujarnya.
Namun untuk lebih detil mengenai rencana peruntukan aset pemberian MA tersebut akan dibahas bersama DPRD Kota Metro.“Nantinya akan dilakukan pembahasan bersama tentang penggunaannya, perkantoran hanya rencana awal dan belum dibahas bersama,” kata dia.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro Ana Morinda, mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Agung atas pemberian aset tanah dan bangunannya.
“Untuk pemberian aset itu pemerintah sudah menunggu cukup lama, dan untuk sekarang ini pemerintah yang baru dan banyak dinas yang belum memiliki tempat nanti bisa menepatinya,” pungkasnya.(*)