Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menetapkan 3 objek cagar budaya baru di kota tersebut. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Metro Nomor 463/KPTS/D-01/2023 tanggal 14 Juni 2023.
Tertulis dalam surat tersebut, tiga objek yang ditetapkan sebagai situs cagar budaya Kota Metro tahun 2023 yakni Rumah Asisten Wedana di Jalan AH Nasution sebagai bangunan cagar budaya, lalu Sumur Hibah Imopuro di Jalan Sosrosudarmo sebagai struktur cagar budaya, dan Sepeda Onthel Burgers Deventers Suster Ludana di Museum Mini Santa Mari sebagai benda cagar budaya.
“Kesatu, menetapkan status cagar budaya di Kota Metro tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Kedua, status cagar budaya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu adalah sebagai cagar budaya peringkat kota yang terdiri dari jenis cagar budaya berupa bangunan, struktur, dan benda. Ketiga, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap cagar budaya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.” Demikian bunyi keputusan wali kota tentang penetapan status cagar budaya di Kota Metro tahun 2023.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kabag Hukum Pemkot Metro, Fachrudin. Menurutnya, dengan penetapan tiga cagar budaya tahun 2023, maka Kota Metro saat ini telah memiliki 7 situs cagar budaya.
“Dengan demikian secara keseluruhan Wali Kota Metro telah menetapkan 7 cagar budaya,” jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp, 14/6/2023.
Sebelumnya, Wali Kota Metro telah menetapkan 4 cagar budaya yaitu bangunan Dokterswoning atau kediaman dokter kolonisasi pertama di Metro, Klinik Santa Maria, Menara Masjid Taqwa, dan Health Centre.
Fachrudin juga menyampaikan, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin berharap lewat penetapan cagar budaya itu memori sejarah warga Kota Metro sebagai kota yang salah satu visinya adalah berbudaya, akan tetap terjaga.
“Cagar-cagar budaya di Kota Metro, kini berkat kerja bersama pemerintah, masyarakat, dan berbagai kalangan, tumbuh sebagai ruang edukasi, ruang publik, seiring dengan program revitalisasi,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Metro, Siti Rogayati Seprita, mengatakan lewat penetapan ini pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam memajukan perlindungan dan pemajuan cagar budaya yang ada di Bumi Sai Wawai.
“Hal ini merupakan implementasi dari Perda Pelestarian Cagar Budaya dan juga Perwali pelaksananya,” tandasnya.(*) (Anggi)