Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung belum menetapkan metode untuk pelepasan hak pengelolaan lahan Waydadi, apakah akan melalui lelang atau tanpa lelang.
Asisten IV Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadist, mengatakan, hingga saat in Pemprov Lampung masih melakukan pemetaan atau pengukuran lahan Waydadi, yang dilakukan oleh tim dari BPN, Pemkot Bandar Lampung didampingi Tim Pemprov Lampung.
“Kami baru selesai rapat konsultatif tim membahas tindak lanjut HPL Waydadi. Saat ini pengukuran sudah selesai 1671 bidang, masih tersisa 17 bidang lagi yang belum di inventarisasi. Kami harapkan akhir Oktober sudah masuk tahap Appraisal,” kata Hamartoni, Senin, 17/10/2016.
Hamartoni, menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016 pedoman pengelolaan barang milik daerah, terdapat klausul pemindahtanganan lewat proses penjualan. Dalam metode penjualan ini tinggal menunggu prosesnya seperti apa dengan lelang atau sebaliknya.
“Tim kami juga akan melakukan konsultasi lanjutan ke pemerintah pusat terkait kejelasan metode tersebut. sebab ini saebari menunggu proses inventarisasi selesai dan hasil rapat ini akan langsung kami sampaikan kepada Pak Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Lampung, Lukmansyah, berharap dalam rapat lanjutan yang akan segera digelar dapat diputuskan metode pelepasan HPL Way Dadi kepada masyarakat.
“Setiap instansi terkait nantinya akan mempelajari lebih teliti lagi, kami juga akan lakukan konsultasi dengan Kantor pelayanan kekayaan negara lelang (KPKNL). Jadi nanti dijadwal ulang kembali rapatnya mudah mudahan segera dapat kesimpulan yang terbaik,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com