Jejamo.com, Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi Lampung coba menghentikan pembangunan Flyover di Jalan ZA Pagar Alam atau depan Mall Bumi Kedaton. Surat penghentian dikeluarkan pihak Pemprov Lampung dengan dalih tindak lanjuti hasil rapat pada 5 Juni 2017, di ruang rapat Asisten Setda Provinsi Lampung dan surat dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Dalam surat edaran penghentian yang didapat para pewarta, Pemprov Lampung meminta sesegera mungkin agar pembangunan Flyover Pagar Alam dihentikan hingga syarat-syarat kelengkapan dokumen readiness criteria ( FS.DED.AMDAL/UKL/-UPL dan Andalalin) lengkap dan mendapat serahterima pelimpahan pengelolahan aset jalan nasional dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menyikapi permasalahan tersebut, dari Komisi III DPRD Lampung Tony Eka Candra, mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi Lampung membantu pembangunan di Kota Bandar Lampung, termasuk dalam mengatasi solusi kemacetan, sebagaimana lazimnya Pemprov lainnya di Indonesia membantu pembangunan ibukota provinsinya.
“Pemerintah Provinsi Lampung wajib membantu memperlancar segala perizinan bagi Pembangunan Kota Bandar Lampung. Karena Bandar Lampung adalah Ibukota sekaligus etalase Provinsi Lampung. Bila Kota Bandar Lampung baik, maka akan memberikan citra yang baik dan positif kepada Provinsi Lampung,” ujarnya.
Tony mengingatkan kepada Pemprov Lampung, agar fokus kepada tugas dan tanggung jawabnya, seperti meneruskan pembangunan Kota Baru yang sudah ada payung hukumnya, guna untuk pengembangan wilayah, pemerataan pembangunan dan mengurangi beban kepadatan Kota Bandar Lampung.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com