Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemprov Lampung Coba Hentikan Pembangunan Flyover Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung tinjau pembangunan Flyover Antasari | dok jejamo.com
Wali Kota Bandar Lampung tinjau pembangunan Flyover Antasari | dok jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi Lampung coba menghentikan pembangunan Flyover di Jalan ZA Pagar Alam atau depan Mall Bumi Kedaton. Surat penghentian dikeluarkan pihak Pemprov Lampung dengan dalih tindak lanjuti hasil rapat pada 5 Juni 2017,  di ruang rapat Asisten Setda Provinsi Lampung dan surat dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Dalam surat edaran penghentian yang didapat para pewarta, Pemprov Lampung meminta sesegera mungkin agar pembangunan Flyover Pagar Alam dihentikan hingga syarat-syarat kelengkapan dokumen readiness criteria ( FS.DED.AMDAL/UKL/-UPL dan Andalalin) lengkap dan mendapat serahterima pelimpahan pengelolahan aset jalan nasional dari pemerintah pusat kepada  Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Surat dari Pemprov Lampung meminta penghentian pembangunan Flyover Mall Bumi Kedaton | Sugiono/jejamo.com
Surat dari Pemprov Lampung meminta penghentian pembangunan Flyover Mall Bumi Kedaton | Sugiono/jejamo.com

Menyikapi permasalahan tersebut, dari Komisi III DPRD Lampung Tony Eka Candra, mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi Lampung membantu pembangunan di Kota Bandar Lampung, termasuk dalam mengatasi solusi kemacetan, sebagaimana lazimnya Pemprov lainnya di Indonesia membantu pembangunan ibukota provinsinya.

“Pemerintah Provinsi Lampung wajib membantu memperlancar segala perizinan bagi Pembangunan Kota Bandar Lampung. Karena Bandar Lampung adalah Ibukota sekaligus etalase Provinsi Lampung. Bila Kota Bandar Lampung baik, maka akan memberikan citra yang baik dan positif kepada Provinsi Lampung,” ujarnya.

Tony mengingatkan kepada Pemprov Lampung, agar fokus kepada tugas dan tanggung jawabnya, seperti meneruskan pembangunan Kota Baru yang sudah ada payung hukumnya, guna untuk pengembangan wilayah, pemerataan pembangunan dan mengurangi beban kepadatan Kota Bandar Lampung.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

Populer Minggu Ini