Jejamo.com Bandar Lampung -Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan predikat hijau dari Ombudsman RI berdasarkan bentuk penilaian kepatuhan menerapkan standarisasi pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, mengatakan, apresiasi dari Ombudsman tersebut ditujukan kepada 12 badan dan dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Lampung dari 50 produk pelayanan administrasi.
Dua belas dadan atau dinas tersebut diantaranya adalah, Badan Penanaman Modal dan Perizinan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Badan Pengelolaan Dokumen, Arsip dan Perpusatakaan Lampung, dan Dinas bina marga.
Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Perdagangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Holtikultura, dan Dinas Sosial.
“Sebelumnya provinsi Lampung sempat mendapatkan predikat hijau pada tahun 2014, namun tahun 2015 mendapatkan predikat kuning artinya menurun,” ujarnya, Jumat, 9/12/2016.
Dirinya menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung masuk kategori sangat tinggi untuk pelayanan publik dengan mendapatkan nilai 88,76 kepatuhan terhadap pelayanan publik.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com