Jumat, November 8, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemprov Lampung Deadline Verifikasi dan Inventarisasi P3D

Asisten Bidang Pemerintahan, Rifki Wirawan dalam sosialisasi UU No.23/2014, Selasa (20/10/2015). Sosialisasi ini diselenggarakan untuk mengejar deadline D3P. | Widya/Jejamo.com
Asisten Bidang Pemerintahan, Rifki Wirawan dalam sosialisasi UU No.23/2014, Selasa (20/10/2015). Sosialisasi diselenggarakan untuk mengejar deadline D3P November mendatang. | Widya/Jejamo.com

Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Pemerintah Provinsi Lampung berharapĀ  verifikasi dan inventarisasi Personel, Pendanaan, Sarana/Prasarana dan Dokumen (P3D) dapat diselesaikan November mendatang.

Terkait hal ini pelu dilakukan sosialisasi UU No.23/2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Asisten Bidang Pemerintahan Rifki Wirawan, mewakili Gubernur Lampung Ridho Ficardo mengatakan, sosialisasi UU 23/2014 bertujuan agar daerah dapat memahami dan menindaklanjuti amanat dari UU 23/2014.

ā€œTerutama yang difokuskan pada pelaksanaan klarifikasi urusan Pemerintah Konkuren, seperti yang tercantum pada Pasal 9 dan Pasal 404 tentang inventarisasi serah terima P3D, harus diselesaikan sesegera mungkin,ā€ katanya.

Sosialisasi diselenggarakan oleh Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, dengan menghadirkan nasarsumber Kasubdit Pendidikan dan Kasi Wilayah II, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.(*)

Laporan Widyaningrum, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini