Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung hari ini menggelar acara Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Gedung Pusiban, Selasa, 27/09/216.
Dalam sambutan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Keuangan Budiharto, sebagian besar dari penerimaan negara adalah bersumber dari penerimaan pajak, sementara target penerimaan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
“Kegiatan ini berguna untuk membangun kesadaran pajak bagi pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sehingga dapat jujur dan taat memenuhi kewajiban pajaknya dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budiharto.
Sementara dalam sambutannya, Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu menjelaskan bahwa ini Tax Amnesty mulai dicanangkan sejak 1 Juli 2016 melalui UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Menurutnya, Tax Amensti ini dikeluarkan oleh Pemerintah berdasarkan kondisi ekonomi yang kurang baik di tahun 2015 serta kebutuhan Pemerintah dalam memenuhi tujuan pembangunam yang sedang digiatkan oleh Presiden Jokowi.
“Pajak memiliki maksud untuk mensejahterakan masyarakat dan mengelola negara, karena semua negara dikelola melalui sumber-sumber pendapatan. Ketika Tahun 90-an Indonesia pendapatan terbesar disumbang oleh minyak dan gas bumi, namun saat ini lambat laun berkurang sehingga harus ada peran serta sumbangsih masyarakat melalui pajak,” paparnya.
Selain itu Rida berharap melalui kegiatan sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak ini dapat meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat, dalam membangun negara melalui sektor pajak, terutama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Demikian seperti rilis yang diterima Jejamo.com.(*)
Rilis