Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menjembatani permasalahan yang dihadapi perguruan tinggi swasta di Provinsi Lampung. Antara lain terkait status surat izin operasional dan perguruan tinggi berstatus akreditasi C dari BAN-PT.
Ketentuan yang tertuang dalam SE Kemenpan RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil ini sangat berdampak bagi PNS. Seperti dalam pengurusan izin belajar, tugas belajar dan penerimaan CPNS di Instansi pemerintahan khususnya di daerah.
Hal itu dibahas dalam rapat kerja yang dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Heri Suliyanto mewakili Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait pengaduan perguruan tinggi swasta, di Ruang Sungkai, Balai Keratun, beberapa hari lalu. Demikian rilis yang diterima jejamo.com hari ini.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra berharap kunjungan BAP DPD RI dapat menjadi wahana untuk menyerap aspirasi dan untuk memahami serta menggali berbagai permasalahan yang berkembang di Lampung. Khususnya terkait permasalahan pengaduan perguruan tinggi swasta atas pembekuan SE Kemenpan RB Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Pemprov mengharapkan hasil dari kunjungan kerja dapat dijadikan sebagai referensi, informasi, dan sekaligus memberikan pegangan bagi tim BAP DPD RI. Sehingga pengaduan perguruan tinggi swasta di Lampung khususnya dan Indonesia umumnya tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil dapat segera diatasi, tanpa merugikan pihak manapun,” tutupnya.
Ketua rombongan DPD RI Andi Surya mengatakan, akan menindaklanjuti terkait dengan masalah hambatan dan laporan masyarakat ataupun institusi, mengenai masukan yang akan disampaikan kepada tim analisis. Selanjutnya pada tanggal 9 Februari mendatang dibicarakan di Jakarta.
“Keputusan akan kami sampaikan kepada pemerintah. Untuk mencabut diskriminasi kepada perguruan tinggi yang terakreditasi C. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Belum tentu perguruan tinggi swasta dengan akreditasi C lebih bodoh dari perguruan tinggi swasta berakreditasi A. Semua itu tergantung dari kualitas yang dimiliki oleh masing-masing,” ujar Andi Surya.(*)