Jejamo.com Bandar Lampung – Pemprov meminta Pemkot Bandar Lampung kembali merevisi APBD tahun 2017. Konsekuensinya beberapa anggaran yang bukan prioritas diminta ditunda. Misalnya bansos atau hibah, pembangunan gedung kantor dan jalan.
“Kami juga sudah arahkan agar dianggarkan kegiatan di PKOR Way Halim untuk kegiatan seni dan budayanya, sehingga Kota Bandar Lampung hidup. Selain itu sejalan dengan program nasional peningkatan pelayanan sosial, pembangunan ekonomi dan penanganan kemiskinan sesuai arahan gubernur,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dilingkungan pemerintah Provinsi Lampung Kamis, 5/1/2017.
Sutono mengatakan, jika rekomendasi dari Pemprov Lampung tidak diindahkan, maka peraturan daerah (Perda) APBD Pemkot Bandar Lampung tahun 2017 terancam dibatalakan sebagian ataupun seluruhnya.
“Bila tidak menindaklanjuti, gubernur bisa melakukan pembatalan sebagian atau seluruhnya. Tapi kita belum bicara keseluruhan. lebih kepada tataran pos pendapatan dan belanja,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 91 diterangkan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.
“Gubernur diberikan wewenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan. Melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. termasuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi daerah,” paparanya. (*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com