Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Pemerintah Provinsi Lampung melakukan revisi pada Peraturan Gubernur Lampung (Pergub) Nomor 32 tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Sekretaris Daerah Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan, revisi ini agar tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013.
“Revisi ini bertujuan agar di lapangan tidak ada tumpang tindih dan kerancuan antaran Pergub dan Permendag sehingga segala sesuatu terkait pupuk bersubsidi bisa teratur,” jelas Arinal dalam rapat di Bank Lampung, Selasa, 17/11/2015.
Arinal menjelaskan, materi yang dibahas dalam revisi tersebut antara lain pola ketentuan umum, perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Kemudian mekanisme pengadaan penyaluran dan penebusan, pengendalian pupuk bersubsidi, dan ketentuan umum.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya