Berita Bandar Lampung, Jejamo.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan uji coba pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015. Tentang Pola Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Lampung. Uji coba akan dilakukan pada bulan Oktober hingga November 2015 di Kabupaten Tulangbawang Barat dan Lampung Selatan.
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Junaidi dalam rapat Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 32 Tahun 2015 di Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, Selasa, 29/9/2015.
“Diharapkan penerpakan sistem ini di Lampung nanti, akan berimbas kepada tingkat produktivitas hasil pertanian di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Arinal menjelaskan, untuk mendukung sistem itu perlu dukungan dari Pemerintah Pusat, seperti pengembangan database RDKK Pupuk bersubsidi online dan terintegrasi antara Pusat Penyuluhan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementrian Republik Indonesia.(*)
Lapoaran Widyaningrum, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya