Berita Bandar Lampung, Jejamo.com– Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam rapat koordinasi bidang ketatalaksanaan yang diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Kamis kemarin, 8/10/2015, Asisten Bidang IV Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menjelaskan, peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat telah diaktualisasikan melalui UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, langkah yang pertama yang harus dilakukan adalah melakukan inventarisasi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD dan menyusun standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur (SOP),” jelasnya.
Hamartoni mengharapkan, rapat koordinasi ini menjadi agenda penting dan strategis dalam menyusun reformasi pelayanan publik di Provinsi Lampung.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya