Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemprov Lampung Target Pendapatan Daerah Tahun Ini Rp5,3 Triliun

Gubernur Lampung Ridho Ficardo. | Jejamo.com
Gubernur Lampung Ridho Ficardo. | Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pendapatan daerah tahun 2016 sebesar Rp5,3 triliun lebih. Yakni bersumber dari pendapatan asli daerah Rp2,4 triliun (46%), dana perimbangan Rp1,8 triliun (34%), lain-lain pendapatan yang sah Rp1,08 triliun (20%).

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis mewakili Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo, Jumat (15/4) ketika membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Provinsi Lampung di Kantor Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.

Karo Humas dan Protokol Bayana dalam rilis menjelaskan, informasi yang disampaikan Sekretaris Dispenda Rozali, realisasi pendapatan aaerah hingga Maret 2016 mencapai Rp1,35 triliun  (25,36%). Terdiri dari realisasi PAD Rp518,2 miliar (21,19%), dana perimbangan Rp494,04 miliar (27,13%) dan realisasi lain-lain pendapatan yang sah Rp344,6 Miliar (31,81%).

Asisten Bidang Administrasi Umum mengatakan, melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh SKPD pengelola pendapatan Provinsi Lampung dapat melakukan upaya-upaya konstruktif dalam rangka memenuhi target pendapatan yang ditetapkan.

Yakni sesuai dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2015, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2016 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung TA. 2016.

Rapat Koordinasi  dilaksanakan selama 4 hari, 15-20 April 2016 dan diikuti satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekretaris Dinas Pendapatan Provinsi Lampung menjelaskan pajak yang dikelola Dinas Pendapatan Provinsi Lampung adalah pajak kendaran bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan tanah (P-AP), pajak rokok (P-Rokok).

Sedangkan berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbagi menjadi 3 bagian (retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu).(*)

Populer Minggu Ini