Jejamo.com Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pengukuran lahan Waydadi seluas 89 hektar, yang rencananya akan dilelang, selesai pada pertengahan Oktober, 2016.
“Setelah diukur selanjutnya akan diputuskan apakah dilelang atau penunjukkan langsung (PL), itu kita langsung akan bahas,” ujar Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Lukmansyah, Jumat, 30/9/2016.
Menurutnya, pembahasan akan dilaksanakan minggu depan, rapat pembahasan melibatkan instansi berwajib yakni polisi dan jaksa untuk menentukan metode apa yang dipakai, apakah nanti dilelang dalam hal ini kewenanganya ada kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) atau penunjukan langsung melalui direktorat jenderal dan kekayaan udara.
“Dipastikan terlebih dahulu metode yang dipakai untuk pelepasan lahan Waydadi tersebut. Hal mengingat hampir seluruh lahan Waydadi selain fasilitas umum dan sosial, sudah terdapat bangunan bangunan . Ya kita cari jalan terbaik dan aman dari segi administrasi,” jelasnya lagi.
Terkait keberatan warga bila dilakukan lelang untuk pelepasan lahan Waydadi, menurut lukman hal tersebut bisa jadi bahan pertimbangan pihak terlibat.
“Tapi keputusan apakah dilelang atau dilakukan penunjukkan langsung itu bukan di BPAD yang mengambil melainkan pihak pihak yang berwajib,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com