Jejamo.com, Bandar Lampung– Pemprov Lampung tunda membayar tunggakan dana bagi hasil (DBH) kepada 15 kabupaten/kota.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Lampung, Minhairin, mengatakan, terkait pembayaran tunggakan DBH dari sektor PKB dan BBNKB, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk bersabar. “DBH rokok sudah, untuk PKB sabar,” ujar Minhairin, Senin, 30/10/2017.
Minhairin juga tidak dapat memberikan tanggal pasti maupun perkiraan kapan Pemprov akan membayar tunggakan DBH PKB dan BBNKB. Sebelumnya Pemprov Lampung mengungkapkan akan membayarkan tunggakan DBH dari sektor PKB dan BBNKB kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada Oktober 2017.
Dia mengungkapkan, besaran tunggakan yang akan dibayarkan sebesar Rp340 miliar. Jumlah tersebut untuk membayar tunggakan DBH PKB dan BBNKB pada triwulan 3 dan 4 tahun anggaran (TA) 2016. Dengan tunggakan terbesar pada kota Bandar Lampung sekitar Rp 30 miliar.
“Kalau yang triwulan 1 dan 2 TA 2017 belum tahu, catatannya masih menunggu Dispenda. Saya belum lihat SK-nya,” ungkap mantan Kepala Badan Keuangan Lampung Selatan ini.
Menurut dia, Pemprov masih optimistis dapat membayar sisa tunggakan yang belum terbayar, pasalnya tahun 2017 masih ada beberapa bulan kedepan sehingga masih bisa mengejar realisasi PAD.
Dalam prosedur pembayaran tunggakan DBH tersebut, lanjut Minhairin, pihaknya harus terlebih dahulu meminta persetujuan pimpinan, dalam hal ini Gubernur Lampung M Ridho Ficardo sebagai penguasa keuangan daerah.“Sejak jaman dahulu sudah seperti ini. Tapi tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Dananya tidak dipakai Pemprov, memang belum ada saja dananya,” jelasnya.
Minhairin menambahkan, pada pemerintahan Gubernur Ridho, Pemprov telah menyelesaikan tunggakan hingga Rp 250 miliar lebih kepada 15 kabupaten/kota, setelah sebelumnya Pemprov memiliki tunggakan sekitar Rp 600 miliar.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com