Jejamo.com, Lampung Utara – Siapa saja yang tertangkap tangan dan terbukti memungut uang di kawasan Hutan Register 34 B Takit Tebak Kecamatan Tanjung Raja terancam masuk penjara. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Lampung utara Basirun Ali kepada jejamo.com via telepon, Sabtu 13/8/2016.
Basirun Ali menambahkan, dia sudah mendapat berita di kawasan hutan Lindung Register 34 B Takit Tebak itu ada masyarakat mengumpulkan uang untuk mengurus penetapan areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) ke Jakarta.
“Itu urusan mereka, tetapi jangan sampai ada keterlibatan petugas saya, karena tidak ada ampun,” kata Basirun Ali.
Jumat kemarin, 12/8/2016, Kepala Desa Sukamulya Kecamatan Tanjung Raja Yayat kepada jejamo.com menjelaskan, banyak masyarakat yang mengumpulkan uang di hutan kawasan Register 34 B Takit Tebak.
Tetapi, tidak ada msyarakat Lampung Utara. Warga diduga berasal dà ri wilayah luar Lampung Utara.(*)
LaporanBuhairi Aidi, Wartawan Jejamo.com